Gunungsitoli, 04/06/2026 – Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I melaksanakan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoli, S.STP., M.Si., CGCAE, turut hadir Staf Ahli, Camat, para kepala desa dan ASN lingkup dinas terkait. Kamis 4 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi PPTPKH merupakan langkah strategis dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan. Menurutnya, koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan guna mewujudkan tata kelola kawasan hutan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, bertindak sebagai narasumber, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan, Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias. Para narasumber menyampaikan kebijakan Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), mekanisme inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah, serta tata cara penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penyediaan data yang akurat dan valid sebagai dasar dalam mendukung proses penataan kawasan hutan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah secara optimal serta diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah. Dengan demikian, proses penataan kawasan hutan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum dan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

(Press Release No.162/PR-Diskominfo/2026 tanggal 04 Juni 2026)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here