Gunungsitoli, 25 Juni 2026 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (KtA) kepada Pengambil Kebijakan dan Pemangku Kepentingan Kewenangan Provinsi di Aula Kantor Dinas P5A Kota Gunungsitoli, Kamis (25/06/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan perlindungan terhadap anak yang memerlukan perlindungan khusus sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Melalui kegiatan ini, para pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi, dampak, serta urgensi pencegahan kekerasan terhadap anak sehingga mampu memperkuat sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Peserta kegiatan berasal dari berbagai kabupaten/kota se-Kepulauan Nias, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias Barat, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nias Selatan, serta Dinas P5A Kota Gunungsitoli. Selain itu, kegiatan juga melibatkan unsur UPTD PPA, PKPA, OSEDA, Sada Ahmo, LK3 Kota Gunungsitoli, dan CDRM dengan total peserta sebanyak 40 orang.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara Dwi Endah Purwanti S.S, M.Si yang menyampaikan materi tentang “Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumatera Utara”. Materi ini menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, lembaga masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak secara komprehensif di daerah.

Selanjutnya, Kepala Dinas P5A Kota Gunungsitoli memberikan materi “Sosialisasi dan Advokasi Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM)”. Dalam paparannya dijelaskan bahwa PATBM merupakan gerakan masyarakat yang berperan aktif dalam melakukan pencegahan serta penanganan awal terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Materi berikutnya disampaikan oleh PKPA Cabang Nias Elisman Harefa, S.H., mengenai “Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak oleh PKPA Nias”. Narasumber menjelaskan berbagai bentuk pendampingan yang dilakukan PKPA dalam memberikan perlindungan, rehabilitasi, serta pemulihan bagi anak korban kekerasan melalui pendekatan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, dari unsur kepolisian, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias, AIPTU Jonnes A. Zai, S.M., menyampaikan materi “Kebijakan Kepolisian dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Perempuan dan Anak”. Dalam pemaparannya disampaikan pentingnya peran aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan maupun TPPO melalui koordinasi dan penegakan hukum yang efektif.

Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan kapasitas dan komitmennya dalam melaksanakan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di wilayah masing-masing, sekaligus memperkuat jejaring kerja sama antarinstansi dalam mewujudkan Kepulauan Nias yang aman, nyaman, dan ramah bagi perempuan dan anak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here