MEKANISME PERMOHONAN TATA CARA PERMOHONAN

  1. P 1. Permohonan Langsung

a. Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya

b. Pemohon datang ke kantor PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli

c. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik dan melengkapi lampiran yang diperlukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diajukan

d. Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap

e. PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik

f. Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut

g. PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

  1. Permohonan Secara Online

a. Pemohon memiliki itikad baik dalam kebutuhan informasinya

b. Pemohon mengakses http://ppid.gunungsitolikota.go.id

c. Pemohon membuka Halaman Permohonan Informasi Publik (Online)

d. Jika belum memiliki akun, silahkan daftar terlebih dahulu

e. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik (online) dan mengupload lampiran yang diperlukan

f. Permohonan dinyatakan diterima setelah seluruh data dinyatakan lengkap

g. PPID meregister permohonan dan memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik via email

h. Pemohon wajib menyimpan dengan baik tanda bukti tersebut

i. PPID memproses permintaan informasi publik tersebut dan memberi pemberitahuan via email kepada pemohon paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima

TATA CARA KEBERATAN

  1. K 1. Kondisi Keberatan

Dalam hal permohonan informasi publik ditolak, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

a. Penolakan atas permohonan informasi publik sesuai dengan perundang-undangan

b. Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik

c. Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

d. Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik

e. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau

f. Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan

  1. Registrasi keberatan

Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan yang disediakan oleh PPID, dalam hal ini adalah PPID Kota Gunungsitoli, yang beralamat di : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Jalan Ampera Nomor 9 Gunungsitoli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini