PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOTA GUNUNGSITOLI

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada Tahun 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam mendukung semangat keterbukaan informasi, Kota Gunungsitoli telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kota Gunungsitoli, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor 489-93 Tahun 2022 tentang Penghunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

UU KIP telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik. UU KIP mengamanatkan setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana. Untuk memberikan pelayanan informasi, setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Salah satu tugas PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait layanan informasi melalui Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 061/228/DISKOMINFO/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOP-AP) Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli. Dengan adanya SOP ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif, sehingga hak dan kewajiban badan publik maupun pemohon informasi dapat dilaksanakan dengan optimal sesuai dengan tujuan UU KIP.

ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Transparansi Pengguna informasi publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang­ Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Pengklasifikasian informasi publik adalah penetapan informasi sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  4. Pengujian konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada pemohon informasi dengan mempertimbangkan secara seksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya

HAKEKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Adalah pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi kepada pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proposional dan cara sederhana. Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas.

  1. Bersifat terbuka – mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
  2. Akuntabilitas – dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kondisional – sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektivitas.
  4. Partisipatif – mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak – tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban – pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.

OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk melaksanakan pelayanan informasi, PPID Kota Gunungsitoli didukung oleh Bidang Pendukung Sekretariat, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi.

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Kota Gunungsitoli melalui Bidang – Bidang pendukung akan memberikan pelayanan informasi langsung maupun tidak langsung menggunakan media surat, telepon, atau email/website.

WAKTU PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID Kota Gunungsitoli menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi publik. Adapun hari dan waktu pelayanan informasi adalah sebagai berikut:

Hari Senin s/d Kamis : 08.00 – 16.00 Wib (Istirahat : 12.00 – 13.00 Wib)

Hari Jumat : 08.00 – 16.30 Wib (Istirahat: 11.30 – 13.00 Wib)

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN INFORMASI PUBLIK

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

a. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima permintaan permohonan informasi. PPID Kota Gunungsitoli akan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait informasi yang diminta serta biaya yang dibutuhkan. PPID Kota Gunungsitoli juga dapat meminta penambahan waktu penyelesaian permohonan informasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja disertai dengan alasan tertulis perihal keterlambatan pemberian informasi.

b. Jika pemohon informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan. Tetapi apabila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP.

BIAYA/TARIF LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PPID Kota Gunungsitoli menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan dokumen dan pengiriman dokumen ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi.

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID berdasarkan alasan berikut:

a. Permohonan informasi ditolak

b. Informasi berkala tidak disediakan

c. Permintaan informasi tidak ditanggapi

d. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

e. Permintaan informasi tidak dipenuhi

f. Biaya yang dikenakan tidak wajar; dan

g. Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan.

KEDUDUKAN PPID

Kedudukan dan Penunjukan PPID Kota Gunungsitoli

a. Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan menetapkan PPID.

b. PPID terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.

c. PPID Utama melekat pada pejabat struktural Eselon II yan g membidangi tugas dan fungsi pelayanan informasi dan dokumentasi dan/atau kehumasan.

d. PPID Pembantu dijabat oleh pejabat Eselon III SKPD yang menangani informasi dan dokumentasi.

e. PPID Pembantu terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Perangkat Daerah, Kecamatan

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

“PEMERINTAH KOTA GUNUNGSITOLI BERUPAYA UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SECARA SANTUN, MUDAH, SEDERHANA, AKURAT SERTA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini