Sesuai dengan amanat Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 tahun 2013, setiap penduduk yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Memanfaatkan waktu libur sekolah, kami menghimbau agar penduduk yang telah mencapai umur di atas atau yang akan berusia 17 tahun per 31 Desember 2026 untuk segera melakukan perekaman dan/atau pengurusan KTP, agar tidak terkendala dengan pengurusan dokumen atau layanan publik lain ke depan. Khusus untuk yang perekaman sebelum usia 17 tahun, KTP akan diterbitkan ketika sudah mencapai umur 17.

Adapun persyaratan yang perlu dibawa untuk melakukan perekaman KTP elektronik yaitu fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Ijazah, dan fotokopi akta kelahiran.

Setelah mendapatkan KTP, segera lakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di smartphone masing-masing untuk mendapatkan berbagai kemudahan dalam administrasi kependudukan. Seluruh pelayanan GRATIS.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here