Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli telah melaksanakan persetujuan dan kesepakatan dalam hal Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan di Wilayah Kota Gunungsitoli. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan peraturan pelaksanaannya.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani secara langsung oleh Kepala DPMPPTSP Kota Gunungsitoli, Deslawati Zega, SH, M.Si dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Harry Nurdiansyah, bertempat di ruang pertemuan Restoran Lasara Point  Kota Gunungsitoli pada hari Senin, 4 Februari 2019. Penandatangan Perjanjian Kerja Sama ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat struktural dan staf dari masing-masing instansi.

Melalui kerja sama ini, ada tiga hal pokok yang menjadi ruang lingkup perjanjian, yaitu: Peningkatan Perluasan Kepesertaan, Peningkatan Kualitas Pelayanan, dan Peningkatan Kepatuhan dan Penegakan Hukum dalam Program Jaminan Kesehatan.

DPMPPTSP Kota Gunungsitoli akan melaksanakan sosialisasi bersama dengan BPJS Kesehatan kepada para pemangku kepentingan, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan, satuan kerja perangkat daerah, TNI/Polri, pengusaha dan pekerja, Asosiasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh maupun di level ketenagakerjaan seperti Unit Pelayanan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kota Gunungsitoli. Dengan demikian akan memungkinkan terjadi pertukaran data dan informasi secara terbatas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Harapannya, hal ini dapat mendukung kemampuan dan kapasitas para pegawai dari kedua instansi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan peserja jaminan kesehatan, termasuk dalam hal penyelesaian kasus terkait program jaminan kesehatan.

Adapun kerja sama dalam aspek peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum akan dilakukan dengan dukungan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pada program Jaminan Kesehatan Nasional hingga penyidikan tindak pidana secara terbatas. Pengawas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dimungkinkan bekerja sama dengan Petugas Pemeriksa BPJS melalui program kerja yang telah disusun dan melakukan pemeriksaan dalam hal kepatuhan dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini