Sepanjang tahun 2018, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kota Gunungsitoli telah menerbitkan sekitar 1014 izin, dimana izin-izin yang diterbitkan bagi masyarakat maupun pelaku usaha tersebut tidak dipungut biaya, kecuali Retribusi terhadap minuman beralkohol dan Retribusi Fasilitas Pasar.

Namun demikian masih saja ada masyarakat maupun pelaku usaha yang enggan untuk mendaftarkan usaha miliknya. Padahal Pemerintah Pusat pun telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sebuah sistem yang mampu menciptakan pelayanan perizinan yang terintegrasi dari daerah mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga ke Pemerintah Pusat. Sistem ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Aplikasi Perizinan SICANTIK yang telah diluncurkan sejak Bulan Mei yang lalu dan diharapkan mendorong masyarakat/pelaku usaha untuk mendaftarkan perizinan secara online dan mandiri.

Menyikapi hal tersebut, melalui Rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh DPMPPTSP Kota Gunungsitoli pada Hari Kamis, 20 Desember 2018, dengan turut mengundang para pimpinan asosiasi dan pelaku usaha, Walikota Gunungsitoli melalui arahannya yang disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, mengatakan bahwa pada prinsipnya melalui penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), bertujuan agar masyarakat dapat dilayani dengan lebih cepat, mudah, nyaman dan transparan. Di era milenial dengan perkembangan informasi teknologi yang begitu pesat, dituntut reformasi di bidang pelayanan publik, khususnya dalam pelayanan berbasis aplikasi dan website.

Oleh karena itu, melalui pelaksanaan Rakor ini diharapkan terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha sehingga segala permasalahan yang selama ini menjadi kendala, dapat disampaikan dan menghasilkan solusi-solusi yang terbaik dalam peningkatan mutu dan kualitas di bidang pelayanan perizinan.

Selain itu, pada Rakor ini juga disampaikan bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli telah bekerja sama dengan Kantor Pajak Pratama Sibolga, dimana pada tahun 2019 akan diterapkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015, Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri 112 Tahun 2016, yang mana dalam hal pelayanan publik tertentu, masyarakat atau pelaku usaha dalam mengurus perizinannya harus terlebih dahulu mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ketaatan/kepatuhan wajib pajak yang masih relatif rendah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini