Gunungsitoli (26/10/2021), Untuk menjaring aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bertempat di Aula Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Jumat (22/10/2021).
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega dalam arahannya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disusun nantinya akan membuat pengelolaan barang milik daerah semakin baik dan melalui konsultasi publik ini, para pengguna barang milik daerah dapat lebih memahami isi Ranperda yang telah disiapkan.
“Pengelolaan barang milik daerah selama ini, sudah berjalan dengan baik. Namun tuntutan regulasi baru dan saran dari KPK untuk menyusun Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Harapan kita melalui materi konsultasi yang disampaikan dapat mengingatkan bagaimana seharusnya mengelola barang milik daerah sehingga para perangkat daerah semakin baik dalam melakukan pengelolaan BMD,”jelas Sekda.
Laporan Panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Gunungsitoli Firman Zebua menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik tersebut bertujuan melakukan penjaringan aspirasi dan harapan para pemangku kepentingan terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, merumuskan masukan dan saran terhadap ranperda untuk selanjutnya memenuhi tahapan legislasi di DPRD serta tercapainya penyelenggaraan dan pengelolaan BMD dengan baik sebagai tindaklanjut petunjuk KPK untuk pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP).
Hadir pada acara tersebut sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, mewakili Kapolres Nias dan mewakili Dandim 0213/Nias.
(Press Release No. 268/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 26 Oktober 2021