Gunungsitoli (16/6/2021), Untuk mempercepat penetapan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Desa (APBDes) Tahun 2021, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Tentang Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (16/6/2021).

Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi bertujuan selain untuk mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa Tahun 2021 juga dilakukan pencanangan Desa Cinta Statistik yang merupakan program quickwins Badan Pusat Statistik (BPS) dalam penguatan kegiatan statistik ditingkat desa yang dilakukan secara berkesinambungan untuk memenuhi monografi, penyajian data melalui infografis di media sosial maupun website Desa.

“Dan yang lebih penting pada kesempatan ini kami memberikan penghargaan kepada desa yang tercepat menetapkan APBDes dan telah menyalurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2021 serta kepada Desa yang seluruh warganya bebas buang air besar sembarangan (BABS)”, jelasnya.

Terkait dengan pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa tersebut, Walikota menekankan beberapa hal yang harus dilakukan yakni, Pemerintahan Desa agar segera melaksanakan percepatan penetapan APBDes, karena sampai bulan Juni 2021 Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 di Kota Gunungsitoli masih sangat sedikit.

Bagi Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 agar segera menyalurkan BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyaluran BLT ini diharapkan akan membantu perekonomian masyarakat penerima manfaat.

Berdasarkan ketentuan, bahwa untuk penanganan Covid-19 yang tepat guna dan tepat sasaran, Desa wajib mengalokasikan 8% (delapan persen) dari pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2021, dan yang paling penting relawan Desa lawan Covid-19 betul-betul berperan dalam pencegahan, penanganan yang tepat, edukasi atau pembinaan yang intens terhadap masyarakat Desa serta mendukung fasilitasi penanganan Covid-19.

Proses penyusunan, pembahasan, dan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes tahun 2022 dilaksanakan tepat waktu. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 mengamanatkan bahwa proses Ranperdes RKPDes dan APBDes wajib dibahas dan disepakati bersama BPD paling lambat bulan Oktober tahun berkenaan.

“Pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Desa Mazingo Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebagai Desa tercepat dalam melaksanakan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan kepada Desa Sisobahili II Tanose’o Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebagai Desa yang telah bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), serta ucapan terima kasih kepada Kepala BPS Kota Gunungsitoli atas pencanangan Desa Cinta Statistik (cantik) di Kota Gunungsitoli”, kata Walikota sebelum membuka Rakor Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa.

Sebelumnya, Kepada Dinas PMDK Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa, S.Sos melaporkan, bahwa tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut adalah, agar tercapai percepatan penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2021, sehingga penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2021 dapat segera disalurkan kepada KPM; Pemerintah Desa dan BPD dapat melakukan penanganan covid-19 dengan tepat guna dan tepat sasaran; proses penyusunan, pembahasan, penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022 dilaksanakan tepat waktu.

Pelaksanaan Rakor tersebut dilaksanakan secara dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 yang diikuti sebanyak 45 (empat puluh lima) Desa dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2021 yang diikuti sebanyak 53 (lima puluh tiga) Desa.

Materi rapat koordinasi adalah : mekanisme dan tahapan penetapan RKPDes dan APBDes dengan narasumber Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli; evaluasi pelaksanaan penyusunan/penetapan RKPDes dan APBDes Tahun 2021 dan penyusunan RKPDes dan APBDes TA 2022 dengan narasumber Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli; Penanganan Covid-19 melalui Dana Desa dengan narasumber Kepala Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli; pengawasan keuangan Desa dengan narasumber Inspektur Kota Gunungsitoli; Percepatan Desa Stop BABS dengan narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli; dan mekanisme pemberian sanksi terhadap penyalahgunaan keuangan Desa dengan narasumber Sekretaris Dinas PMD/K dan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli.

Adapun pencanangan Desa Cinta Statistik di Kota Gunungsitoli adalah Desa Sihare’o I Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Desa Faekhu Kecamatan Gunungsitoli Selatan, dan Desa Lolo’ana’a Idanoi Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Hadir dalam acara pembukaan rakor tersebut sejumlah Kepala OPD dan Camat lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli.

(Press Release No. 107/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 16 Juni 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini