Gunungsitoli (26/03), Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si yang didampingi oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dan Komandan Kodim 0213 Nias memimpin langsung kegiatan penyemprotan disinfektan di sejumlah fasilitas umum dan pertokoan di pusat Kota Gunungsitoli.

Penyemprotan disinfektan ini dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah Kota Gunungsitoli. Pada kesempatan tersebut Walikota dan Wakil Walikota menghimbau kepada para pemilik usaha dan pertokoan untuk menyediakan sarana cuci tangan di depan toko masing-masing dan bagi pemilik usaha atau toko yang tidak mengindahkan, Walikota akan mengambil tindakan tegas dengan menutup tempat usaha atau toko tersebut.

Selain memimpin kegiatan penyemprotan disinfektan, Walikota dan Wakil Walikota juga memberikan bantuan alat penyemprot disinfektan kepada pengurus fasilitas umum dan akan membagikan kepada setiap desa dan sekolah-sekolah di lingkungan pemerintahan Kota Gunungsitoli.

Dalam penjelasannya, Walikota Gunungsitoli menginformasikan bahwa sampai saat ini penduduk Kota Gunungsitoli yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 281 orang. “Dan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah terus karena semua saudara-saudara kita yang baru datang baik itu yang dari Jakarta dari Medan ataupun daerah lain yang telah terpapar virus corona akan kita pantau dan kita kategorikan sebagai ODP”, tambah beliau.

Sementara itu sesuai hasil keputusan rapat internal pemerintahan yang dipimpin langsung oleh Walikota Gunungsitoli sore ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil kebijakan mulai besok tanggal 27 Maret s.d. 31 Maret 2020 kehadiran dan aktivitas ASN Pemerintah Kota Gunungsitoli di kantor akan dibatasi sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona. Pejabat eselon II dan III diwajibkan untuk tetap berkantor sementara eselon IV dan pelaksana, kehadirannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai dengan kebutuhan. Khusus  perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan umum tetap beraktifitas seperti biasa.

(Press Release No.19/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 26 Maret 2020)

1 KOMENTAR

  1. Kalo toko ditutup dan penjual bahan makanan semua gimana bisa sehat sejahtera masyarakat nias ya?
    Kalo di jawa, tidak ditutup pajak atau pasar yg jual bahan makanan…kecuali mall,tempat wisata yg memungkinkan adanya kerumunan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini