Gunungsitoli, Rabu (2/10)

Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (PMD/K) Kota Gunungsitoli melaksanakan acara Konsolidasi Kepengurusan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se-Kota Gunungsitoli yang dibuka langsung oleh Walikota Gunungsitoli, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega bertempat di Ruang Rapat Lt. II Kantor Walikota Gunungsitoli.

Walikota Gunungsitoli, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ir. Agustinus Zega Agus Zega dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap perangkat daerah terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan ini sebagai tahapan dari persiapan pemilihan Pengurus BPD di setiap desa secara demokratis, sistematis dan terkoordinir sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku bahwa persiapan pemilihan keanggotaan BPD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa kerja BPD berakhir. Beliau berharap agar BPD dapat memahami Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintah desa baik sebagai aparat maupun sebagai BPD dan bersinergi dengan Kepala Desa dalam rangka mensejahterakan masyarakat desa, pelaksanaan ABPDes dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, BPD diharapkan dapat menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mampu melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam pasal 46 Permendagri dalam bentuk pendampingan, monitoring dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk itu, Sekda mengimbau BPD untuk lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya karena BPD dan Kepala Desa memiliki variabel yang berbanding lurus terhadap optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk kualitas pelaksanaan APBDes bagi masyarakat desa.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari berturut-turut dan rencana nya akan ditutup pada tanggal 3 Oktober 2019 ini bertujuan untuk mensinkronkan data BPD se-Kota Gunungsitoli, menyepakati jadwal pengisian keanggotaan BPD se-Kota Gunungsitoli secara serentak, dan terlaksananya tahapan pengisian keanggotaan BPD di setiap desa. Kegiatan ini diikuti oleh 306 peserta yang mana terdiri dari 98 Kepala Desa dan 196 Pengurus BPD serta 12 orang pegawai Kantor Kecamatan se-Kota Gunungsitoli, dengan materi yang dibahas mengenai Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian BPD, Tugas Pokok dan Fungsi BPD, Mekanisme penghitungan jumlah keanggotaan BPD, Peranan Inspektorat dalam Pembinaan dan Pengawasan serta Mekanisme Perhitungan dan Penganggaran Biaya, yang diisi oleh 5 orang Narasumber yaitu Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli, Inspektur Kota Gunungsitoli dan Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli.

Turut hadir Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda Kota Gunungsitoli, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, Camat dan Lurah/Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli dan segenap undangan lainnya.


Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui akun media sosial:
???? FB : Humas Pemko
???? IG : @humas_pemko_gunungsitoli
???? YT : Humas Pemko Gunungsitoli

???? : www.gunungsitolikota.go.id

1 KOMENTAR

  1. Tentang Keterwakilan Perempuan Sebagai BPD

    Seandainya dalam satu Desa terdiri atas III Dusun dan masing-masing Dusun telah di jumlah BPD.
    Contoh :
    Dusun I = 4 orang
    Dusun II = 2 orang
    Dusun III = 1 orang
    Misalnya di Dusun I dan II Calon BPD terdiri dari Laki_laki. Sementara di Dusun III Calon BPD terdiri dari 1 laki_laki dan 1 perempuan.Nah seandainya di Dusun III yang terpilih/menang hasil perhitungan suara adalah laki_laki bagaimana tentang Keterwakilan Perempuan di Desa tersebut. Atau dengan kata lain karena hanya 1 orang Perempuan yang menjadi Bakal Calon BPD melalui Dusun III maka Bakal Calon BPD laki_laki di batalkan berkasnya atau bagaimana? Seandainya hal itu terjadi maka bisa dikatakan Perempuan diangkat secara otomatis dan tidak ada pemilihan di Dusun tersebut. Mohon penjelasan tentang Keterwakilan Perempuan dalam hal keanggotaan BPD dan cara pemilihannya apakah melalui Dusun atau secara keseluruhan warga Desa tersebut sesuai pertanyaan diatas. Terima kasih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini