Pemerintah Kota Gunungsitoli, meluncurkan aplikasi E-Perizinan atau disebut SICANTIK (APLIKASI CERDAS LAYANAN PERIZINAN TERPADU UNTUK PUBLIK). Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu 23 Mei 2018 ini merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan, dimana masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang baik, mudah dan efektif.

Penggunaan SICANTIK dalam penerapan E-Perizinan telah diatur dalam Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 72 Tahun 2017 tentang aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik. Hal ini menjadi langkah awal dan momentum bagi perangkat daerah yang membidangi perizinan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli untuk memberikan kualitas pelayanan prima kepada publik melalui penyederhanaan persyaratan dan prosedur untuk memudahkan masyarakat di dalam mendapatkan informasi dan pelayanan publik di bidang perizinan. Dengan penerapan E-Perizinan diharapkan dapat bermuara pada peningkatan iklim usaha dan investasi di wilayah Kota Gunungsitoli.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Deli Serdang dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK yang telah memberikan dukungan dan pendampingan dalam percepatan penerapan E-Goverment khususnya dalam hal ini E-Perizinan melalui SICANTIK di Instansi Pemerintah Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini