Gunungsitoli (07/02/2024), Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melaksanakan pelayanan langsung di Kantor Desa Fodo, Gunungsitoli Selatan. Turut mendampingi Kepala Desa Fodo serta perangkat desa, Rabu (07/02/2024).
Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya. NIB wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang ingin mengurus izin melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Terintegrasi secara Elektronik. Kabar baiknya, cara mengurus izin dan legalitas usaha bagi UMKM pun semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring. Dengan terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) diharapkan dapat menunjang kegiatan usaha bagi Pelaku Usaha UMKM di Kecamatan Gunungsitoli Selatan dan dengan adanya Legalitas, UMKM dapat memasarkan produknya dengan mudah.