Gunungsitoli (10/03/2021), Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si meninjau lokasi Desa yang terkena bencana angin puting beliung pada hari ini Rabu tanggal 10 Maret 2021. Saat meninjau lokasi tersebut beliau didampingi oleh Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Camat Gunungsitoli beserta beberapa Kepala Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Berdasarkan keterangan dari Camat Gunungsitoli Mario Otomosi Zebua, SH, M.Si bahwa bencana alam angin puting beliung tersebut terjadi pada tengah malam, sekitar Pkl. 00.15 Wib dan berlangsung selama kurang lebih 20 menit, yang melanda 3 Desa yaitu Desa Moawo, Desa Sifalaete Ulu dan Desa Saewe. Tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut namun dipastikan sebagian besar rumah warga mengalami kerusakan, terutama dibagian atap, sehingga kerugian materi diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Warga yang terdampak angin puting beliung tersebut berdasarkan pendataaan sementara oleh Pemerintah Desa, Kecamatan dan BPBD Kota Gunungsitoli meliputi 3 Desa dengan tingkat kerusakan ringan, sedang dan rusak berat sejumlah 41 unit yang terdiri dari 37 unit rumah warga dan 4 unit fasilitas lainnya (1 unit kantor KSP3, 1 unit Gedung Gereja BNKP Moawo, 1 unit Gedung SM BNKP Moawo dan 1 unit Gudang PT. Naga Saewe).

Adapun penanganan awal yang dilakukan sejak kejadian bencana yakni :

  1. Tiang listrik yang tumbang, sudah diganti dengan yang baru oleh PLN Area Nias. Listrik dijalur utama sudah pulih kembali, menyusul aliran ke beberapa rumah warga menunggu pembersihan dan pembenahan terlebih dahulu.
  2. Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Satpol PP Kota Gunungsitoli serta TNI/Polri bersama-sama turut membantu membersihkan area jalan utama yang telah ditutupi oleh pohon yang tumbang dan membantu pembersihan rumah-rumah warga yang mengalami kerusakan.

Wakil Walikota Gunungsitoli dalam kunjungannya di lokasi menegaskan bahwa dalam kejadian ini tidak ada penetapan status darurat bencana dan memberikan arahan kepada Perangkat Daerah terkait antara lain : BPBD, PUPR, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup untuk  membantu warga melakukan pembersihan wilayah terdampak. Kemudian beliau menginstruksikan untuk mendirikan Posko sementara yang dikoordinir oleh Camat dan Kepala Desa setempat

(Press Release No. 45/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 10 Maret 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini