Penerbitan Kartu Keluarga Karena Pindah Datang antar Kabupaten/Kota

1. Persyaratan

a. Mengisi formulir F-1.02;

b. Surat keterangan pindah dari daerah asal;

c. KTP-el dan/atau KIA asli dari daerah asal;

d. Dalam hal Penduduk menumpang KK orang lain, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;

e. Melakukan perekaman KTP-el bagi wajib KTP-el (bagi yang belum pernah);

f. Melampirkan fotokopi dan/atau mengurus akta Pencatatan Sipil Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga bagi yang belum memiliki. (Opsional)

2. Prosedur

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas  ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK melakukan pencetakan Kartu Keluarga, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan  serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.

g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan Kartu Keluarga yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

3. Waktu Pelayanan Jam Pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

– Jaringan dalam keadaan normal/baik;

– Tidak ada gangguan teknis;

– Listrik tidak padam;

– Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk Pelayanan

Kartu Keluarga

6. Pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email :  dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

                dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;

e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini