Gunungsitoli (29/04/2025), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Dasma Estaraya Telaumbanua, SH, MH, CGCAE dalam sambutannya pada kegiatan Identifikasi Statistik Sektoral yang diselenggarakan oleh BPS Kota Gunungsitoli melalui zoom meeting menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Gunungsitoli, menegaskan tentang keberadaan seluruh OPD/BUMN/BUMD/Instansi Vertikal adalah produsen data. Oleh karena itu Data yang dihasilkan dan disajikan harus akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Dinas Kominfo selaku Walidata mengharapkan kerja sama dari seluruh produsen data untuk dapat melakukan identifikasi data statistik dengan sebaik-baiknya sehingga akan meningkatkan kualitas basis data kegiatan statistik sektoral di lingkup pemerintah Kota Gunungsitoli.
(Press Release No.035/PR-Diskominfo/2025 tanggal 29 April 2025)







