Gunungsitoli (28/02/2024) Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan Penjelasan Umum Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Gunungsitoli dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (28/02/2024).
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan Penjelasan Umum atas 2 (dua) Ranperda dimaksud, yaitu :
- Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Gunungsitoli. Ranperda ini bertujuan untuk penyelamatan, pengamanan dan pelestarian arsip sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan negara dalam mengelola administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta sebagai dasar hukum terhadap penyelenggaraan kearsipan di Kota Gunungsitoli yang dilaksanakan baik secara konvesional maupun secara elektronik.
- Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Gunungsitoli. Ranperda ini bertujuan untuk penataan kelembagaan yang mewadahi berbagai urusan pemerintahan termasuk model organisasi yang menanganinya serta memperhatikan kebutuhan organisasi. Substansi Ranperda ini, mengatur tentang Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Gunungsitoli; Perubahan tipelogi Satuan Polisi Pamong Praja dari tipe “C” menjadi Satuan Polisi Pamong Praja bertipe “A”; Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
“Kami menyadari bahwa Ranperda ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari Bapak/Ibu Anggota Dewan untuk memboboti dan memantapkan Ranperda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi untuk kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli yang kita cintai bersama,” ucap Wali Kota mengakhiri.
Turut hadir Inspektur, Kepala Dinas Perpusip Kota Gunungsitoli, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Anggota Dewan dan hadirin lainnya.
(Press Release No. 039/ PR-Diskominfo/2024 Tanggal 28 Februari 2024)