Gunungsitoli (26/09/2023) Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan pendapat akhir atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli.

Dalam pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas kerjasama serta dukungan selama proses pembahasan Ranperda yang akan dilanjutkan sesuai tahapan dan proses penetapan produk hukum daerah.

“Mencermati pendapat akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, maka kami menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Gunungsitoli,” ucap Wakil Wali Kota Gunungsitoli.

Lanjutnya, sesuai Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi paling lama 3 hari kerja sejak persetujuan bersama.

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.   

(Press Release No. 097/PR-Diskominfo/2023 Tanggal 26 September 2023)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini