Gunungsitoli (21/10/2021), Bunda PAUD Kota Gunungsitoli Ny. Sukartini Lakhomizaro Zebua secara resmi kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli pada kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli, Kamis (21/10/2021). Dalam kegiatan pengukuhan sekaligus sosialisasi peran Bunda PAUD tersebut, Ny. Venny Sowa’a Laoli dikukuhkan sebagai Ketua Pokja Periode 2021-2024.  

Ny. Sukartini Lakhomizaro Zebua dalam arahannya menyatakan bahwa pendidikan dan perawatan anak usia dini yang berkualitas merupakan suatu hal yang penting. “Salah satu upaya mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menargetkan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan anak usia dini (PAUD) atau pendidikan Pra-SD seperti yang tercantum pada Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Gunungsitoli. Kebijakan tersebut merupakan upaya kita untuk mendorong program satu desa satu PAUD”, ujarnya.  

“Untuk mendukung optimalisasi peran Bunda PAUD, maka Kelompok Kerja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli yang telah dikukuhkan hari ini, diharapkan mampu mendukung pelaksanaan peran dan tugas Bunda PAUD Kota Gunungsitoli dalam menggerakan peningkatan layanan PAUD yang berkualitas. Peran Pokja Bunda PAUD kiranya mampu menggerakkan semua pihak melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat dalam mendukung layanan PAUD”, lanjutnya.

“Demikian halnya Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Desa nantinya dapat membentuk Pokja Bunda PAUD di wilayahnya masing-masing. Pengukuhan Pokja Bunda PAUD Kota Gunungsitoli dan sosialisasi peran Bunda PAUD baik di kecamatan maupun desa ini, kiranya dapat  menguatkan pemahaman bersama mengenai pentingnya pendidikan anak usia dini sebagai kesempatan yang tak kembali, sehingga dapat mendukung tersedianya layanan PAUD berkualitas”, tutup Sukartini mengakhiri arahannya.

Turut hadir dalam kegiatan pengukuhan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli Kurnia Zebua, SE, M.Si beserta jajaran lainnya.

(Press Release No. 264/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 21 Oktober 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini