Gunungsitoli (9/6/2021), Sebagai tindaklanjut atas masukan dan saran pada pelaksanaan Konsultasi Publik Pertama, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas PUPR Kota Gunungsitoli melaksanakan Konsultasi Publik Kedua revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031, bertempat di Ruang rapat lantai II Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu (9/Juni/2021).

Dalam arahannya, Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan bahwa Kota Gunungsitoli dalam upaya mewujudkan kota yang nyaman, maju dan berdaya saing, saat ini sedang giat berbenah dan melakukan berbagai penguatan diberbagai sektor, dimana salah satunya di sektor penataan ruang.

“Pada dasarnya Kota Gunungsitoli telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031. Setelah lebih dari lima tahun terjadi perkembangan kota yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup cenderung menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan intensitas (ruang), yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah. Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam maupun yang berasal dari luar wilayah”, terang beliau.

Walikota Gunungsitoli juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa RTRW dapat ditinjau kembali paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Gunungsitoli dapat dilakukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW, dinamika pembangunan dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, dalam hal ini daya tampung dan daya dukung lahan.

“Revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 merupakan momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu yang berkembang saat ini, serta perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Kota Gunungsitoli yang mana isu-isu strategis yang melatarbelakangi revisi RTRW ini, antara lain: kawasan sempadan pantai, kawasan hutan lindung, kegiatan perlindungan, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pusat pelayanan kota. Dengan adanya isu-isu strategis yang berkembang saat ini diharapkan dapat disesuaikan pada revisi RTRW yang dilaksanakan, sehingga nantinya dapat mewujudkan program pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang secara konsisten serta mewujudkan terciptanya kepastian hukum dalam proses kegiatan usaha, sesuai rencana tata ruang serta mendorong peluang investasi yang lebih produktif”, tegas Walikota Gunungsitoli.

Diakhir arahannya, Walikota Gunungsitoli berharap melalui Konsultasi Publik Kedua tersebut didapatkan saran dan masukan yang konstruktif sebagai bahan dalam penyempurnaan penyusunan materi teknis RTRW dan draft Ranperda Kota Gunungsitoli.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Ruang, Asal Murni Wali Zebua, ST saat membacakan laporan Panitia menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah sebagai tindaklanjut atas masukan dan saran pada pelaksanaan Konsultasi Publik yang Pertama, memaparkan hasil pertemuan rapat teknis pada beberapa perangkat daerah teknis, terkait pola ruang dan ketentuan umum peraturan zonasi yang telah disepakati, merumuskan draft rencana revisi RTRW Kota Gunungsitoli dan sebagai bahan pada tahapan permohonan persetujuan substansi pada Kementerian.

Adapun narasumber pada Konsultasi Publik yang Kedua ini adalah Kepala Dinas PUPR, Ampelius Nazara, ST dengan materi dokumen revisi RTRW Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031 didampingi moderator yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Gunungsitoli Ir. Nur Kemala Gulo.

Konsultasi Publik Kedua ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli, Asisten Sekda, segenap Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Gunungsitoli, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Cabang, para Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kota Gunungsitoli, Tokoh Masyarakat, Ketua LSM, Awak media dan para Pengusaha yang ada di wilayah pemerintah Kota Gunungsitoli.

(Press Release No. 95/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 09 Juni 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini