Gunungsitoli (21/09/2020), Pada hari ini Senin, 21 September 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli Onahia Telaumbanua, ST, MT selaku juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli kembali menyampaikan informasi terkini perkembangan Covid-19 di Kota Gunungsitoli.

Sesuai dengan surat keterangan yang telah diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Gunungsitoli dari Laboratorium Prodia Sibolga dan dari UPTD RSUD Gunungsitoli pada tanggal 21 September 2020, berdasarkan hasil Swab PCR dan Swab TCM terdapat penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4 orang, dengan rincian sebagai berikut:

No.NamaInisialJenis KelaminUmurPemeriksaan SpesimenAlamat DomisiliPekerjaanKeterangan
1.Jun Alvinnus LaseJALLaki-Laki32 TahunSwab PCR Laboratorium Prodia SibolgaJl. Pramuka Desa Saewe Kec. GunungsitoliStaf BRI Cabang GunungsitoliIsolasi Hotel Carlita
2.Ellyanus M.PDELaki-laki52 TahunSwab TCM RSUD GunungsitoliDusun I Desa Onozitoli Sifaoroasi Kec. GunungsitoliPNS IKIP GunungsitoliIsolasi di RSUD Gunungsitoli
3.Adinila LaseALPerempuan80 TahunSwab TCM RSUD GunungsitoliJl. Jendral Sudirman No.6 Kel. Pasar Kec. GunungsitoliIRT (Ibu Rumah Tangga)Isolasi di RSUD Gunungsitoli
4.Dewi Afriana PanjaitanDAPPerempuan29 TahunSwab TCM RSUD GunungsitoliDesa Tumori Kec. Gunungsitoli BaratIRT (Ibu Rumah Tangga)Isolasi di RSUD Gunungsitoli

Dengan penambahan 4 orang tersebut maka jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Gunungsitoli sampai dengan saat ini adalah 132 orang. Sementara yang dinyatakan sehat terdapat penambahan per tanggal 19 September 2020 sebanyak 5 orang,  20 September 2020 sebanyak 4 orang dan 21 September 2020 sebanyak 11 orang sehingga total yang sudah dinyatakan sehat sampai saat ini sebanyak 75 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 6 orang.

Saat ini salah satu langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kota Gunungsitoli adalah penegakan Perwal No. 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perwal No. 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Gunungsitoli yang melibatkan Polres Nias dan Kodim 0213 Nias.

Pemerintah Kota Gunungsitoli juga mengeluarkan Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Sosial dan Budaya di Kota Gunungsitoli sehingga penyelenggaraan kegiatan seperti pesta pernikahan, owasa ataupun kegiatan sosial budaya lainnya yang menghadirkan banyak orang wajib menerapkan protokol kesehatan dan wajib mengajukan permohonan dan mendapatkan izin dari Polres Nias serta tembusan permohonannya disampaikan kepada Kodim 0213 Nias dan Camat setempat.

Selain itu dalam rangka optimalisasi penanganan covid-19 di Kepulauan Nias saat ini telah dibentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Kepulauan Nias di bawah Komando Danrem 023 Kawal Samudera berdasarkan MoU yang telah ditandatangani bersama antara Gubernur Sumatera Utara dan para Kepala Daerah se-Kepulauan Nias.

Dalam beberapa kali rapat yang telah dilaksanakan oleh Satgas bersama dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kepulauan Nias disepakati beberapa kebijakan antara lain:

1. Mulai tanggal 21 September sampai dengan 05 Oktober 2020, seluruh penumpang pesawat ataupun kapal laut yang akan datang ke Kepulauan Nias wajib menunjukkan bukti pemeriksaan Swab dengan hasil negatif Covid-19.

2. Penumpang/ warga yang baru masuk ke Kepulauan Nias akan dikarantina selama 3 hari di tempat yang telah disediakan sekalipun telah memiliki surat keterangan hasil Swab negatif Covid-19.

3. Setiap warga yang terkonfirmasi Positif Covid-19 akan dikarantina di tempat khusus yang telah disediakan oleh Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Nias, demikian juga bagi warga yang hasil rapid test reaktif akan di isolasi di tempat khusus yang telah disediakan. Oleh sebab itu setiap warga yang berdasarkan hasil pemeriksaan selama ini telah dinyatakan reaktif ataupun telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum dinyatakan sehat oleh tim dokter yang selama ini sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah dan Puskesmas akan dijemput oleh Satuan Tugas Covid-19 Kepulauan Nias untuk dikarantina/isolasi.

4. Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menegakkan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat.

Dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah, Pemerintah Kota Gunungsitoli terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk patuh pada protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, sering cuci tangan dan hindari kerumunan.

Untuk mengikuti perkembangan seputar Covid-19 di Kota Gunungsitoli, dapat mengunjungi alamat situs https://covid19.gunungsitolikota.go.id/ .

(Press Release No. 99/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 21 September 2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini