Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengambil berbagai kebijakan untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Gunungsitoli. Kebijakan-kebijakan ini antara lain penetapan status siaga darurat bencana, pemeriksaan kesehatan bagi penumpang di Bandara Binaka dan Pelabuhan Laut, penerapan sistem belajar di rumah bagi anak sekolah, penerapan sistem bekerja dari rumah bagi ASN, himbauan tidak melaksanakan kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak, himbauan penutupan toko/tempat usaha lebih cepat sampai dengan pukul 19.00 Wib, penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum, pengadaan alat penyemprot disinfektan yang dibagikan kepada setiap desa/kelurahan, sekolah dan sebagian rumah ibadah, pengadaan sarana cuci tangan di tempat-tempat umum serta penutupan tempat wisata, tempat hiburan, cafe dan aula.

Pemerintah Kota Gunungsitoli juga telah membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Walikota Gunungsitoli dan susunan wakil ketua adalah Dandim 0213 Nias, Kapolres Nias dan Wakil Walikota Gunungsitoli.

Berpedoman pada Surat Edaran Mendagri No. 440/2622/SJ dan Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2020, Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal melaksanakan kegiatan-kegiatan percepatan penanganan covid-19 telah menyiapkan anggaran pada tahap pertama sebesar 6 milyar rupiah dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan telah menyiapkan anggaran cadangan sebesar 17 milyar rupiah.

Anggaran ini akan digunakan dalam hal persiapan penanganan kesehatan meliputi pengadaan alat rapid test, APD, masker, obat-obatan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, alat penyemprotan disinfektan, pengadaan peti mati dan penguburan jenazah positif covid-19, pengadaan tanah tempat pemakaman khusus korban covid-19, penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial meliputi bantuan beras/sembako.

Meskipun Pemerintah Kota Gunungsitoli telah merencanakan berbagai persiapan penanganan covid-19, namun Pemerintah tetap berharap tidak ada warga yang ditemukan berstatus positif atau meninggal akibat covid-19. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi himbauan-himbauan dan anjuran yang telah diberikan oleh pemerintah.

(Press Release No.24/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 08 April 2020)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini