Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional, maka bersama ini disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli bahwa Hari Rabu, 17 April 2019 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak. Dihimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menggunakan hak suara pada hari pemungutan suara dimaksud.

Bagi unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti pelayanan kesehatan, ketertiban dan keamanan, kebersihan kota dan sebagainya, diharapkan agar pimpinan unit kerjanya mengatur penugasan pegawai (pembagian tugas) pada hari libur nasional sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan, atas perhatian diucapkan terimakasih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini