Berdasarkan Surat Ketua KPU Kota Gunungsitoli Nomor 38/PL.02.1-SD/1278/KPU-Kot/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Memenuhi syarat sebagai pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el dan terdaftar di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el.
  2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi sedang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan/atau bekerja di luar domisilinya.
  3. Syarat untuk pindah memilih adalah:
  • Pastikan anda terdaftar dalam DPT Pemilu Tahun 2019
  • Datangi PPS/KPU Kabupaten/Kota asal untuk mengisi formulir A5-KPU (formulir pindah memilih) dengan membawa KTP-el
  • Datangi PPS/KPU Kabupaten/Kota tujuan untuk formulir A5-KPU (formulir pindah memilih) dengan membawa KTP-el
  • PPS/KPU asal/tujuan akan mencatat pemilih yang pindah di dalam DPTb
  • Pengurusan paling lama 18 Maret 2019 (30 hari sebelum pemungutan suara)

3 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here