Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 69 Tahun 2018, maka UPTD Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara resmi terbentuk di Kota Gunungsitoli. Pembentukan UPTD Pengelola Dana Bergulir menjadi perwujudan dari Visi dan Misi Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam hal membangun perekonomian yang kokoh dan berkeadilan bagi masyarakatnya. Hal ini diimplementasikan melalui kewenangan dari UPTD Pengelolaan Dana Bergulir Kota Gunungsitoli yang berlokasi di Komplek Gedung Pasar Gomo, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, dalam menyelenggarakan pemberdayaan Pelaku Usaha melalui Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui UPTD Pengelola Dana Bergulir, membantu penguatan modal pelaku usaha khususnya bagi koperasi  dan usaha mikro yang memilki lokasi usaha di wilayah Kota Gunungsitoli. Salah satu caranya adalah dengan memberikan bantuan penguatan modal usaha yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli.

Pelaku usaha yang berminat untuk memperoleh pinjaman dana bergulir dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Walikota Gunungsitoli melalui UPTD Pengelola Dana Bergulir pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan  dan menyertakan dokumen agunanan.

Nantinya, instasi terkait akan melaksanakan proses verifikasi, survey dan analisis kelayakan terhadap permohonan pinjaman dari pelaku usaha dan menjadi dasar dalam menentukan besaran pinjaman yang dapat diberikan. Adapun jumlah dana yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha adalah maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) bagi Usaha Mikro dan maksimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) bagi Koperasi.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon secara tertulis dalam bentuk proposal telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Bagi Koperasi dan Usaha Mikro dan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 77 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini