“Beberapa komponen sumber PAD Kota Gunungsitoli Tahun 2019 diproyeksikan meningkat dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini dapat dilihat pada PAD murni yakni pajak daerah untuk tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp. 16.000.000.000,- yang meningkat dibandingkan target tahun 2018 sebesar Rp. 15.650.000.000,-. Peningkatan ini juga terlihat pada target Retribusi Daerah tahun 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- bila dibandingkan dengan target tahun 2018 yang sebesar Rp. 2.620.000.000,-“

Hal ini disampaikan oleh Walikota Gunungsitoli pada saat Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis 13 Desember 2018 dengan agenda penyampaian tanggapan terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli tentang Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2019. Setidaknya ada lima pokok-pokok permasalahan yang dijelaskan oleh Walikota berdasarkan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

Salah satu diantaranya adalah tentang penyaluran Rastra yang bersumber dari APBN pada pertengahan tahun 2017 oleh Bulog yang memiliki kualitas rendah. Hal sebelumnya sudah ditegaskan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui perjanjian dengan pihak Bulog agar kualitas beras yang dibagikan sesuai standar. Jika tidak maka beras tersebut harus ditarik kembali. Sementara itu Rastra yang didistribusikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli pada akhir tahun 2017, kualitasnya secara umum relatif cukup baik.

Adapun mengenai penerimaan pembiayaan daerah atas pinjaman daerah, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap berkomitmen agar pengelolaan pinjaman daerah memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Gunungsitoli. Oleh karena itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam proses pelaksanaanya yang dilakukan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu terkait beberapa usulan kegiatan dari hasil Reses DPRD yang tidak terakomodir, dijelaskan bahwa ini semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Dimana diketahui bersama, bahwa proses perencanaan selalu berdasarkan skala prioritas. Namun demikian, hal ini telah menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Gunungsitoli di masa yang akan datang dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan ketersediaan ruang fiskal daerah yang lebih memadai.

Diakhir penjelasan, Walikota Gunungsitoli juga menyampaikan usulan 7 (tujuh) Ranperda Kota Gunungsitoli untuk dapat ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2019. Ranperda yang diusulkan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
  2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2018.
  3. Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2019.
  4. Ranperda tentang APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020.
  5. Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
  6. Ranperda tentang Perubahan Perda Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli Tahun 2011-2031.
  7. Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Retribusi Jasa Usaha.

Rapat Paripurna selanjutnya akan dilaksanakan dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli TA. 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini