Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.146-1/99 tanggal 15 Oktober 2018, perihal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Seluruh pegawai ASN di Pemerintah Kota Gunungsitoli wajib melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas dengan menggunakan aplikasi online di alamat website http://ip-jasn.bkn.go.id.
  2. Diharapkan agar pengisian data dilakukan dengan benar, dan apabila terjadi kesalahan pengisian data merupakan tanggung jawab ASN yang bersangkutan.
  3. Pedoman/Tata cara pengisian terlampir.
  4. Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN melalui aplikasi online selambat-lambatnya tanggal 20 November 2018.
  5. Diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli agar meneruskan informasi terkait hal ini kepada PNS hingga ke unit pelayanan pendidikan (TK/SD/SLTP) dan kesehatan (Puskesmas dan Poskesdes) di Kecamatan dan Desa se-wilayah Kota Gunungsitoli.

Demikian untuk dipedomani, atas perhatian diucapkan terima kasih.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini