Melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tanggapan dan/atau jawaban kepala daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi/anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas Ranperda tentang PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2018, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas segala bentuk kontribusi pemikiran maupun penajaman yang diberikan oleh dewan yang terhormat terhadap ranperda PAPBD Kota Gunungsitoli TA. 2018.
Pada rapat paripurna ini, Walikota Gunungsitoli memberikan jawaban dan/atau tanggapan berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang telah disampaikan:
- Tentang pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan dalam PAPBD 2018, diharapkan agar tepat sasaran, tepat waktu serta bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat:
- Substansi perubahan yang diusulkan dalam ranperda PAPBD 2018 baik yang sifatnya kegiatan baru, perubahan nomenklatur, pergeseran anggaran, perubahan rincian belanja, dsb. Secara teknis telah melalui pertimbangan yang objektif dengan senantiasa memperhitungkan kapasitas sumber daya yang kita miliki serta urgensinya terhadap penguatan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
- Tentang penyusunan anggaran program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat:
- Mekanisme penyusunan anggaran program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, secara berjenjang mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyusunan anggaran program dan kegiatan masing-masing perangkat daerah, secara teknis mempedomani program dan kegiatan prioritas daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan daerah.
- Tentang usaha-usaha konkrit dalam peningkatan PAD serta adanya regulasi yang masih terbentur pemungutan beberapa retribusi:
- Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan revisi terhadap perda yang dinilai tidak sejalan dengan perkembangan perekonomian daerah, antara lain Retribusi Jasa Usaha.
- Pemerintah Kota Gunungsitoli menyusun perda yang dinilai memiliki prospek ekonomi terhadap peningkatan PAD, antara lain ranperda Retribusi IMB.
- Secara berkala melakukan upaya pemutakhiran data-data objek pajak dan retribusi daerah, antara lain: Pemutakhiran NJOP Kecamatan Gunungsitoli.
- Meningkatkan upaya penagihan dan penegakan perda bagi wajib pajak dan retribusi daerah, antara lain: Tim Terpadu Penagihan Pajak Daerah.
- Meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana perekonomian daerah yang merupakan sumber pendapatan pajak dan retribusi daerah, antara lain: pengadaan sarana dan prasarana balai pengujian kendaraan bermotor, pembangunan sarana dan prasarana pasar, rehabilitasi sarana rumah potong hewan, dsb.
- Penyiapan perwal terkait dengan pemungutan pajak parker yang dikelola oleh BUMN/BUMD di wilayah Kota Gunungsitoli, antara lain: Bandara Binaka, Pelindo, RSUD Gunungsitoli, Perbankan, dsb. Hal ini kita harapkan dapat efektif mulai awal tahun 2019, dimana 30% dari penghasilan parkir yang dikelola oleh BUMN/BUMD menjadi PAD.
- Keberadaan regulasi retribusi IMB yang menyebabkan kendala dalam pemungutan retribusi dimaksud, akan diselesaikan pembahasannya pada masa sidang terakhir tahun 2018.
- Tentang kegiatan bongkar muat barang yang dilakukan sejumlah pengusaha material bangunan disepanjang jalan Kota Gunungsitoli, yang menyebabkan kemacetan mobilitas masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh Perangkat daerah terkait.
- Tentang penertiban penggalian bahan galian golongan c yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah terkait.
Pada kesempatan ini, Walikota Gunungsitoli menyampaikan harapannya dan membuka ruang dan waktu bagi semua pihak untuk membahas dan mendiskusikan bersama-sama persoalan-persoalan yang dihadapi bersama sehingga semua pihak dapat terlibat dalam merumuskan setiap kebijakan dan strategi pembangunan daerah secara tepat dan sesuai dengan harapan seluruh masyarakat.