Pemerintah Kota Gunungsitoli mengambil sebuah langkah inovatif terkait pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprakarsai sebuah kesepakatan bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Gunungsitoli tentang Proses Penyelesaian Permohonan Perbaikan Kesalahan Dalam Dokumen Kependudukan Di Kota Gunungsitoli. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatangan MOU (Memorandum Of Understanding) antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, yang berlangsung di Aula Lt. 2 Kantor Walikota Gunungsitoli, Rabu 15 Agustus 2018.

Melalui penandatanganan MOU ini, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mery Donna T. Pasaribu, menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini dibuat dan diharapkan dapat memecahkan masalah-masalah yang sering dihadapi dalam prosedur pengurusan dokumen kependudukan, antara lain waktu prosedur pengurusan yang cukup lama dan biaya pengurusan yang cukup memberatkan masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua mengapresiasi pihak-pihak yang telah mengupayakan terjalinnya kerjasama ini. “Tujuan dari dibuatnya MOU ini tidak lain adalah bentuk keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah memfasilitasi sehingga masyarakat tidak lagi susah dalam mengurus segala hal terkait dokumen kependudukan, seperti perihal biaya pengurusan dokumen yang ditanggung oleh pemerintah atau dengan kata lain tidak lagi dikenai biaya apa pun” ujar beliau dalam menyampaikan arahannya.

Dalam mekanismenya ke depan, pengurusan Perbaikan Kesalahan Dalam Dokumen Kependudukan seperti Kartu Keluarga, E-KTP, dan dokumen kependudukan lainnya akan diselenggarakan sedekat mungkin dengan masyarakat terutama yang berada di desa-desa. Proses sidang yang selama ini dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Gunungsitoli, akan langsung dilaksanakan di Kantor-kantor kecamatan dengan mendatangkan Hakim Pengadilan ditempat pengurusan dokumen. Oleh karena itu, Walikota Gunungsitoli berpesan agar para Camat segera menginformasikan mengenai hal ini kepada para warga di wilayahnya masing-masing sehingga maksud dan tujuan dari MOU ini dapat mencapai sasaran dengan baik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini