Menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis 28 Juni 2018, Walikota Gunungsitoli menyampaikan Tanggapan/jawaban atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA. 2017.

Walikota Gunungsitoli menyampaikan tanggapan terhadap beberapa pokok permasalahan yang telah disampaikan yang diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa perencanaan target capaian PAD untuk Tahun Anggaran 2017 pada hakekatnya telah melalui proses analisa dan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan secara cermat berbagai aspek yang sangat terkait dengan proyeksi PAD yang diharapkan, antara lain: Realisasi PAD tahun sebelumnya, potensi PAD yang tersedia, ketersediaan regulasi, kondisi makro ekonomi daerah, dan lain-lain. Dari pendekatan secara kuantitatif, realisasi PAD Kota Gunungsitoli untuk Tahun 2017 mengalami peningkatan dari tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dapat dicapai bahkan dalam situasi keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
  2. Rendahnya realisasi PAD dari sektor retribusi disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah belum tersedianya regulasi daerah sebagai payung hukum dalam pemungutan retribusi yang dilakukan, ketersediaan sarana prasarana pendukung, dan konsekuensi diberhentikannya retribusi izin gangguan akibat kebijakan pemerintah pusat dalam hal memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta iklim investasi yang kondusif di daerah.
  3. Realisasi DBH Pusat untuk tahun anggaran berjalan sangat ditentukan oleh kondisi keuangan pemerintah pusat, dimana dasar perhitungan yang mendasari komponen besaran bagian DBH pusat bagi daerah merupakan hak mutlak dari pemerintah pusat.
  4. SILPA Tahun Anggaran 2017 adalah SILPA terendah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  5. Inspektorat Kota Gunungsitoli telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2017 kepada seluruh Institusi/Lembaga yang menjadi objek dari LHP BPK RI dimaksud.
  6. Aspirasi masyarakat terkait pemeliharaan jalan dan pengurusan administrasi surat-surat izin bagi nelayan akan segera ditindaklanjuti melalui perangkat daerah terkait pada tahun anggaran ini dan bila membutuhkan penanganan lebih kompleks, akan menjadi bahan perencanaan di Tahun Anggaran 2019.

Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini tidak hanya untuk memenuhi tahapan dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan tetapi juga menjadi media untuk melihat secara objektif persoalan pembangunan yang sedang dihadapi oleh Kota Gunungsitoli. Untuk itu dibutuhkan kearifan dan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan perubahan dalam tatanan kehidupan masyarakat sebagaimana terkandung dalam Visi Daerah yakni Kota Gunungsitoli yang Maju, Nyaman, dan Berdaya saing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini