Gunungsitoli (27/09/2021), Memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS, maka dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Pemerintah Kota Gunungsitoli sampaikan Nota Keuangan atas  Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang P.APBD T.A. 2021, Senin (27/09).

Dalam pengantar nota keuangan yang dibacakannya, Sekda Kota Gunungsitoli Ir. Agustinus Zega menyampaikan bahwa kebijakan perubahan APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2021, selain mempedomani ketentuan yang ada, proses penyusunannya dilakukan melalui analisa komprehensif atas faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan pembangunan daerah serta sinergitas capaian sasaran prioritas pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan provinsi.

“Pendapatan daerah dalam ranperda perubahan APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2021 sebesar Rp741.363.967.377,00 yang terdiri dari tiga kelompok pendapatan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp59.827.017.640,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp647.487.362.172,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp34.049.587.565,00”, ujar Sekda.

“Belanja daerah dalam ranperda perubahan APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2021 sebesar Rp764.505.190.125,00 yang terdiri dari empat kelompok belanja yaitu Belanja operasi sebesar Rp473.625.751.281,00, Belanja modal sebesar Rp158.643.650.910,00, Belanja tidak terduga sebesar Rp300.000.000,00 dan Belanja transfer sebesar Rp131.935.787.934,00”, lanjutnya.

Masih dalam penjelasannya, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp24.141.222.748,00 yaitu sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp1.000.000.000,00 yaitu pemberian pinjaman daerah dalam bentuk pemberian dana bergulir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian nota keuangan ranperda perubahan APBD T.A. 2021, dan besar harapan kami mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah”, tutup Sekda.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa, Inspektur Motani Telaumbanua, Kepala BPKPD Yasokhi Tertulianus Harefa, Kepala Bappeda Oimonaha Waruwu, dan Kabag Hukum Wilfred Lase.

(Press Release No. 241/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 27 September 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini