Gunungsitoli, 27 April 2026 – Pemerintah Kota Gunungsitoli merilis rangkuman sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Gunungsitoli, Martinus Lase, S.H., dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX Tahun 2026. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperkokoh sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Upacara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (27/4/2026)
Dalam sambutan tersebut, turut disampaikan sejarah singkat perjalanan otonomi daerah di Indonesia. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak masa kolonial Belanda melalui Decentralisatiewet Tahun 1903 yang menjadi kebijakan otonomi daerah pertama di Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Selanjutnya, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang membagi wilayah Indonesia menjadi tiga tingkat daerah, yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, serta desa atau kota kecil.
Pasca Pemilu Tahun 1955, diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang mengubah istilah daerah otonom menjadi daerah swatantra. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, terbit Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang Pemerintah Daerah yang menyesuaikan dengan dinamika politik nasional saat itu.
Pada era Demokrasi Terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang berkarakter desentralistis dan mulai mengenal konsep daerah otonom biasa (simetris) serta daerah otonom khusus (asimetris). Kemudian pada Tahun 1974, diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang meneguhkan asas sentralistik dengan pemerintahan yang berpusat di Jakarta.
Dalam rangka memantapkan otonomi daerah, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Memasuki era reformasi, lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan luas kepada daerah, kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, serta agama.
Undang-undang tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memperkuat desentralisasi baik secara simetris maupun asimetris dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa ini pula untuk pertama kalinya dilaksanakan Pilkada secara langsung dan terbentuk banyak daerah otonom baru.
Selanjutnya, diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menitikberatkan pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penegasan urusan pemerintahan hingga pembentukan daerah otonom baru. Hingga Tahun 2022, Indonesia telah memiliki 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota sebagai wujud pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah dalam mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, Mendagri menegaskan bahwa otonomi daerah merupakan instrumen strategis dalam mempercepat kesejahteraan masyarakat serta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai tujuan pembangunan nasional secara optimal.
“Tanpa koordinasi yang kuat, tujuan besar bangsa tidak akan tercapai secara maksimal,” ujar Mendagri. Ia juga menyoroti sejumlah langkah strategis yang perlu diperkuat oleh pemerintah daerah, di antaranya integrasi perencanaan dan penganggaran antara pusat dan daerah, reformasi birokrasi berbasis hasil (outcomes) yang didukung digitalisasi, serta peningkatan kemandirian fiskal daerah. Selain itu, kolaborasi antar daerah dinilai krusial untuk menyelesaikan berbagai persoalan lintas wilayah seperti lingkungan, transportasi, dan pengelolaan sumber daya.
Dalam aspek pelayanan publik, Mendagri menekankan pentingnya pengurangan ketimpangan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan perlindungan sosial, terutama di wilayah tertinggal. Ia juga mengingatkan perlunya penguatan stabilitas dan ketahanan daerah dalam menghadapi tantangan global, termasuk perubahan iklim dan krisis pangan.
Lebih lanjut, kepala daerah diimbau untuk fokus pada program strategis nasional seperti swasembada pangan dan energi, pengelolaan sumber daya air, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan kewirausahaan untuk membuka lapangan kerja.
“Pemerintah daerah harus mampu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika global,” tegasnya.
Di sisi lain, Mendagri juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan seremonial. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Mendagri menyampaikan harapannya agar semangat otonomi daerah terus menjadi pendorong kemajuan bangsa. “Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita optimistis mampu mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Selamat Hari Otonomi Daerah ke-XXX, 25 April 2026. Dengan Otonomi Daerah, Kita Wujudkan Asta Cita.
(Press Release No.126/PR-Diskominfo/2025 tanggal 27 April 2026)





















