Gunungsitoli (01/07/2021), Setelah melalui beberapa tahapan, rancangan peraturan daerah akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah Tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Walikota Gunungsitoli atas ranperda Kota Gunungsitoli di ruang rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (30/06/2021).

Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua pada pendapat akhir atas rancangan Perda tentang Penyerahaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan menyampaikan bahwa pendapat akhir merupakan tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan Ranperda yang secara substansial merupakan suatu proses yang terpadu dan saling terintegrasi.

“Kita patut bersyukur bahwa semua tahapan dapat dilalui bersama dengan tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan yang terhormat dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya.

Masih disampaikannya, Ranperda yang disepakati merupakan produk hukum daerah, maka semua pihak yang berkepentingan terhadap pembangunan di Kota Gunungsitoli, berkewajiban mengambil bagian mengawal dan memberhasilkan setiap kebijakan pembangunan daerah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.

“Mencermati pokok-pokok pikiran yang disampaikan melalui pendapat akhir fraksi, secara umum dapat kami pahami muatan dan substansinya, maka atas dasar itu kami menyampaikan pendapat akhir, sepakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Harapan kita bersama, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah dimaksud, maka pelayanan kepada masyarakat serta pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga Kota Gunungsitoli berdaya saing, nyaman dan sejahtera dapat kita wujudkan bersama sebagaimana harapan seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli,”ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus pembahasan Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Penyerahan PSU Perumahan  Drs. Nehemia Harefa, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa posisi Kota Gunungsitoli yang strategis memungkinkan ke depannya akan mempercepat kepadatan dan populasi pertumbuhan penduduk yang sangat tinggi, sehingga berdampak pada kebutuhan membuka kawasan baru untuk dijadikan tempat permukiman. Kawasan baru tersebut menuntut untuk dilengkapinya berbagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas guna menjamin kelayakan hunian.

“Pengembang perumahan berusaha menawarkan kepada konsumen dengan berbagai kemudahan, fasilitas dan keunggulan lainnya dari setiap perumahan yang dimilikinya. Dalam upaya usaha pengembang perumahan tersebut, maka dibutuhkan pula peran pemerintah untuk memastikan bahwa rencana tapak perumahan yang ditawarkan kepada masyarakat benar-benar dilaksanakan dan dipenuhi untuk menjamin dan melindungi hak masyarakat. Untuk menjamin hal tersebut maka diperlukan pengaturan yang terarah dan terencana dalam sebuah Peraturan Daerah yang mengatur tentang Prasaranan, Sarana, dan Utilitas dalam sebuah perumahan,”ucapnya.

Berdasarkan hasil pembahasan rancangan Perda Kota Gunungsitoli tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan, panitia khusus menyimpulkan bahwa Ranperda tersebut merupakan regulasi yang sangat penting dalam rangka meningkatkan tata kelola dan susunan perumahan yang ada di Kota Gunungsitoli.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Ir. Agustinus Zega, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat Ir. Nur Kemala Gulo, Inspektur Motani Telaumbanua, SH., Kadis Perkim Wirni Zebua, ST, M.Si, Sekretaris Bappeda, Karya Bate’e, SSTP, M.AP, dan Kabag Hukum Setda Kota Gunungsitoli, Wilfred Lase, SH.

(Press Release No. 131/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 01 Juli 2021)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini