Gunungsitoli (28/6/2021), Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah Kota Gunungsitoli melaksanakan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satgas Penanganan Covid-19, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Budaya se-Kota Gunungsitoli bertempat di ruang rapat lantai I Kantor Walikota Gunungsitoli, Senin (28/6/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua menyepakati beberapa keputusan yang berlaku mulai hari ini, Senin (28/6/2021) antara lain tempat hiburan malam seperti pub, karaoke, dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu. Restoran/rumah makan, cafe dan pusat jajanan malam dibatasi beroperasi sampai Pukul 21.00 Wib (jam 9 malam) dengan tidak melayani pelanggan untuk makan ditempat tetapi hanya melayani pesan bungkus/ antar.

Pusat perbelanjaan seperti toko, warung, market dan sejenisnya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air yang mengalir bagi pelanggan. Karyawan dan pelanggan diwajibkan untuk selalu menggunakan masker.

Selain itu, kegiatan adat seperti pesta pernikahan, syukuran dan sejenisnya yang mengundang kerumunan massa ditunda pelaksanaannya yang dimulai dari tanggal 01 Juli sampai dengan 21 Juli 2021. Untuk pelaksanaan ibadah, kapasitas yang diizinkan hanya sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung dan jika tidak dipatuhi, pelaksanaan ibadah akan diberlakukan secara daring.

Satgas Covid-19 dari Kodim 0213/Nias, Polres Nias dan Satpol Pamong Praja Kota Gunungsitoli akan melaksanakan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sekaligus pengetatan di tiap pintu masuk/perbatasan Kota Gunungsitoli. Untuk masyarakat yang tidak mematuhi prokes akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perwal Kota Gunungsitoli Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Kota Gunungsitoli Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di Kota Gunungsitoli. Hasil keputusan ini akan dievaluasi secara berkala dan akan kembali diperpanjang jika kasus konfirmasi Covid-19 tetap bertambah.

Untuk diketahui, proses pelaksanaan vaksinasi massal yang sedang berlangsung masih menyasar Tenaga Pendidik, Lansia dan Pelayan Publik sampai tanggal 30 Juni 2021 bertempat di Aula STT BNKP Sundermann. Pemerintah Kota Gunungsitoli sedang berupaya meminta vaksin ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam jumlah banyak sehingga kegiatan vaksinasi dapat dilakukan kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli.

Diakhir rapat, Walikota Gunungsitoli menghimbau seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli untuk mematuhi prokes yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi, demi upaya menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Gunungsitoli.

(Press Release No. 127/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 28 Juni 2021).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini