Gunungsitoli (21/06/2021), Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua hadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal sekaligus pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama terkait Layanan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual. Kegiatan yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tersebut dilaksanakan di Hotel JW Marriot, Medan (21/06).
Ir. Lakhomizaro Zebua dalam sambutannya mewakili seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara dan undangan yang hadir mengatakan bahwa plularisme kultur dan etnolinguistik di Provinsi Sumatera Utara sangat luar biasa. Ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya terkandung didalamnya. Melihat dari hal tersebut, bila digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.
“Dalam mewujudkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal tersebut, sangat diperlukan langkah yakni inventarisasi potensi kepemilikan komunal untuk selanjutnya dicatatkan sehingga memperoleh perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki,” ujar Walikota.
Walikota Gunungsitoli menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengajukan pencatatan kekayaan intelektual komunal ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sejumlah 35 kekayaan intelektual komunal yakni 32 Ekspresi Budaya Tradisional dan 3 Pengetahuan tradisional.
Selanjutnya pada Tahun 2021, Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengajukan kembali pencatatan kekayaan intelektual komunal sejumlah 78 yang terdiri dari 64 Ekspresi Budaya Tradisional dan 14 Pengetahuan Tradisional.
”Pemerintah Kota Gunungsitoli masih melakukan inventarisasi potensi kepemilikan komunal lain karena Kota Gunungsitoli masih memiliki beberapa potensi kekayaan intelektual komunal lainnya. Oleh karena itu, saya telah mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terkait terhadap kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual personal,” jelas Walikota.
“Kami berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada hari ini dapat dijadikan momentum untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Perguruan Tinggi dalam meningkatkan nilai tambah sektor ekonomi kreatif untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kedepannya akan terus bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk membentuk pusat kekayaan intelektual di daerah sehingga dapat mendorong pembangunan sektor ekonomi kreatif serta yang paling penting dapat mencitrakan identitas bangsa yang majemuk,” pungkasnya mengakhiri.
(Press Release No. 113/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 21 Juni 2021).
[…] Geografis suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut […]
nice blog