Gunungsitoli (29/04/2021), Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE,M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Kepulauan Nias yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Walikota Gunungsitoli Jalan Pancasila No. 14 Gunungsitoli, Rabu 28 April 2021.
Wakil Walikota Gunungsitoli dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan kemanusian yang luar biasa, karena korupsi berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan, khususnya aspek sosial dan ekonomi sehingga diperlukan langkah-langkah yang tepat dan sinergitas antar seluruh elemen dalam memberantas perilaku korupsi.
Sinergitas dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu amanat Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa program pencegahan korupsi harus sinergi dengan kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan.
“Pemerintah Kota Gunungsitoli menyambut baik dan mengapresiasi Tim KPK yang langsung datang ke Pulau Nias untuk mendorong agar pemerintah daerah se-Kepulauan Nias dapat meningkatkan capaian atas pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi. Secara khusus Pemerintah Kota Gunungsitoli terus berbenah dalam mendukung program pemberantasan korupsi, selain terus membangun mental tidak korupsi dari penyelenggara pemerintah,” ujar Sowa’a Laoli, SE, M.Si.
“Strategi yang kita bangun dalam pencegahan korupsi adalah menetapkan landasan hukum seperti Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan serta mengembangkan sistem aplikasi dalam proses penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” tegas Wakil Walikota.
Sementara itu Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Dr. Ir. Hj. R. Sabrina, M.Si menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan KPK RI yang tiada henti-hentinya memberikan perhatian yang serius bagi perkembangan dan kemandirian Provinsi Sumatera Utara khususnya dalam upaya pencegahan korupsi dan mendukung penuh kegiatan rapat koordinasi program pencegahan korupsi bersama Kepala Daerah se-Kepulauan Nias.
“Komisi Pemberantasan Korupsi pada Tahun 2021 untuk Provinsi Sumatera Utara telah menargetkan pencapaian Monitoring Centre For Prevention (MCP) pada setiap daerah minimal 80%, hal ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi setiap Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara. Mari tingkatkan agar semua Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias MCP-nya mencapai di atas 80% bahkan 100%. Dengan kemauan dan komitmen yang tinggi hal tersebut dapat tercapai, sehingga pembangunan di daerah kita berjalan lancar dan mensejahterakan masyarakat dengan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar beliau.
Direktur I Korsup KPK Didik Agung Widjanarko dalam paparannya menjelaskan bahwa KPK bertugas melakukan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan Koordinasi, Supervisi, Monitor, Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan di sidang pengadilan, dan Peran Serta Masyarakat. Adapun strategi pemberantasan korupsi yaitu Penindakan, Pencegahan, Pendidikan, dan Partisipasi Publik.
Secara umum tindak pidana korupsi dapat dikelompokkan dalam 7 bentuk yaitu menyebabkan kerugian keuangan negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap menyuap.
Fokus koordinasi pencegahan korupsi untuk meningkatkan nilai MCP yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Dalam acara tersebut juga turut dilakukan pemaparan tutorial singkat Aplikasi Terintegrasi KSWP SiCantik dan SISMIOP dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli dan Presentasi Pelaksanaan Koordinasi Pencegahan Korupsi dari Tim KPK RI.
Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah Pemda se-Kepulauan Nias dari Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias yang disampaikan masing-masing kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Nias Utara. Untuk Kabupaten Nias Selatan diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias Selatan.
Di akhir acara dilaksanakan penandatanganan lembar komitmen bersama program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi Wilayah Kepulauan Nias, Penandatanganan pernyataan komitmen penyerahan aset dan dokumen daerah antara Pemerintah Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, serta penyerahan plakat dari KPK kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias.
Hadir pada acara tersebut Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se-Kepulauan Nias, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Sekretaris Daerah se-Kepulauan Nias, Kapolres Nias, Kapolres Nias Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Nias Selatan, Kepala Perangkat Daerah dan undangan lainnya.
(Press Release No. 65/PR-Diskominfo/2021 Tanggal 29 April 2021).