Gunungsitoli (18/11/2020), Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si bersama dengan Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan beserta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka menyampaikan nota jawaban/tanggapan Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Herman Jaya Harefa, S.Pd.K, selaku Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli serta diikuti oleh Ketua dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Selanjutnya, sesuai dengan agenda rapat, Pjs. Walikota Gunungsitoli dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli atas Ranperda Kota Gunungsitoli dimaksud.

Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Kota Gunungsitoli mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gunungsitoli, atas Pandangan umum terhadap Ranperda Kota Gunungsitoli tentang Irigasi yang telah disampaikan pada tanggal 17 November 2020 kemarin, hal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Kota Gunungsitoli untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian guna mencapai ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Pada kesempatan tersebut Pjs. Walikota Gunungsitoli menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas Pandangan Umum yang telah disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Persatuan Indonesia.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat bahwa Ranperda ini perlu dirinci dengan aturan-aturan terkait dan dibutuhkan, sehingga tidak menjadi suatu Perda yang tidak dapat diimplementasikan ditengah-tengah masyarakat.  Selanjutnya hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota”, ujar Pjs. Walikota Gunungsitoli.

“Saran dan harapan fraksi-fraksi Dewan yang terhormat terkait keberpihakan peraturan daerah ini kepada masyarakat dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku senantiasa menjadi acuan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam menyusun substansi dan materi Ranperda. Demikian juga saran dan masukan lainnya dari Pimpinan dan Anggota DPRD, terkait reklamasi pantai dan indikasi kerusakan ekosistem serta penegakan perda akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dikoordinasikan dengan pihak terkait”, lanjutnya.

Pada akhir penyampaian tanggapan dan/atau jawaban, Pjs. Walikota Gunungsitoli berharap Fraksi-fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dapat melanjutkan proses pembahasan Ranperda dimaksud, sehingga dapat ditetapkan dengan persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya, Herman Jaya Harefa S.Pd.K menyampaikan bahwa pembahasan terkait Ranperda Kota Gunungsitoli dimaksud akan dilanjutkan pembahasannya secara internal oleh Panitia Khusus yang personilnya berasal dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Gunungsitoli dan berharap Panitia Khusus tersebut segera melaksanakan rapat internal Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus.

(Press Release No. 172/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 18 November 2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini