Gunungsitoli (05/11/2020), Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli tandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Kamis (05/11/2020).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD lainnya. Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Kota Gunungsitoli, Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli, Kepala Bappeda Kota Gunungsitoli, Sekwan Kota Gunungsitoli serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Gunungsitoli.

Dalam rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat mempersilahkan utusan masing-masing Fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021. Penyampaian pendapat akhir yang dimulai oleh utusan Fraksi PDI Perjuangan dan dilanjutkan berturut-turut oleh utusan Fraksi Demokrat, Fraksi Hanura, Fraksi Gerindra dan Fraksi Persatuan Indonesia, seluruhnya menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibuat menjadi sebuah Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pjs. Walikota Gunungsitoli dan Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli.

Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si dalam pendapat akhirnya menyatakan bahwa tahapan dan proses pembahasan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 telah terlaksana dengan baik dan menghasilkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan Lembaga Dewan yang terhormat, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada lembaga dewan yang terhormat atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan selama proses pembahasan Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penerbitan produk hukum daerah sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

“Mencermati pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 serta tahapan dan proses pembahasan yang sudah terlaksana, maka kami menyatakan pendapat akhir terhadap Ranperda APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli,” pungkas Pjs. Walikota Gunungsitoli mengakhiri.

(Press Release No. 154/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 05 November 2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini