Gunungsitoli (01/10/2020), Pjs. Walikota Gunungsitoli Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si bersama dengan Sekretaris Daerah, Asisten Sekda dan beberapa Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli menghadiri Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dipimpin langsung oleh Yanto Ketua DPRD Kota Gunungsitoli dan diikuti oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan tentang penjelasan umum rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021.

Pada kesempatan tersebut Pjs. Walikota Gunungsitoli menjelaskan bahwa rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Gunungsitoli TA. 2021 disusun berdasarkan asumsi-asumsi dasar yang meliputi asumsi dasar yang digunakan dalam APBN dan APBD sebagaimana termuat secara terinci dalam dokumen rancangan kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2021 yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Gunungsitoli. Selain itu Ir. Abdul Haris Lubis, M.Si juga menambahkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 tetap mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Gunungsitoli Tahun 2021 dengan sasaran sebagai berikut :

  1. Pelayanan sistem pendidikan yang berkualitas, merata dan terjangkau, yang didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai serta tenaga guru yang memiliki kompetensi dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, yang didukung dengan tenaga dokter dan para medis yang profesional, serta sarana dan prasarana kesehatan yang memadai, serta menjamin kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi peristiwa Pandemi Covid-19;
  3. Pemanfaatan potensi sumber daya ekonomi daerah secara lestari dan ramah lingkungan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing perekonomian daerah, dengan fokus pembangunan diantaranya peningkatan produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan daerah sebagai langkah dalam pemulihan ekonomi pasca Pandemi Covid-19;
  4. Penyediaan jaringan pelayanan infrastruktur dan prasarana wilayah yang berkualitas, merata dan berdaya saing dengan fokus pembangunan diantaranya peningkatan dan pemeliharaan jaringan infrastruktur jalan pada wilayah yang terisolir; dan
  5. Penerapan tata kelola pemerintahan dengan didukung aparatur pemerintah daerah yang akuntabel, profesional dan berjiwa melayani dengan fokus pembangunan diantaranya peningkatan tata kelola aset keuangan daerah dengan target mempertahankan opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pada akhir penjelasan singkat Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021, Pjs Walikota Gunungsitoli mengharapkan Nota Penjelasan yang telah disampaikan dapat dibahas dan disepakati serta ditetapkan dalam Nota Kesepakatan, untuk selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021.

Setelah menerima Nota Penjelasan dari Pjs Walikota Gunungsitoli, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa akan melaksanakan pembahasan di tingkat Badan Anggaran dalam rangka penyusunan KUA dan PPAS APBD Kota Gunungsitoli T.A. 2021.

(Press Release No. 109/PR-Diskominfo/2020 Tanggal 01 Oktober 2020).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini