Gunungsitoli (9/9/2024), Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama DPRD Kota Gunungsitoli tandatangani Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Gunungsitoli TA. 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (9/9/2024).
Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan dilaksanakan oleh Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si dan Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto, disaksikan oleh sejumlah Anggota DPRD dan beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemko Gunungsitoli.
Dalam sambutannya, Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si menyampaikan bahwa Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah yang diemban oleh kedua lembaga.
Wali Kota Gunungsitoli juga berterimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli atas saran yang konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, yang pada akhirnya telah disepakati menjadi suatu dokumen penting dalam proses penyusunan APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.
Substansi kebijakan utama APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, meliputi:
1. Penyelarasan proyeksi pendapatan, Belanja dan Pembiayaan daerah serta sumber pembiayaan lainnya sesuai ketentuan.
2. Penyelarasan Sasaran Prioritas, Target kinerja serta sumber pendanaan berdasarkan kebijakan dan regulasi yang tersedia.
3. Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub kegiatan dengan RKPD maupun Sasaran Prioritas Program Nasional dan Provinsi Sumatera Utara.
4. Optimalisasi capaian target kinerja Organisasi Perangkat Daerah.
(Press Release No.210/PR-Diskominfo/2024 tanggal 09 September 2024)