Gunungsitoli (17/08/2024) Wali Kota Gunungsitoli Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kota Gunungsitoli. Acara pengukuhan tersebut di rangkaikan pada perayaan HUT KEMRI Ke-79 Kota Gunungsitoli Tahun 2024, bertempat di Lapangan Merdeka Kota Gunungsitoli, Sabtu (17/08/2024).
Dalam arahannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kepala desa memiliki posisi yang sangat strategis dan penting dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintah desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan di desa, membina kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat desa.
Pemerintah Kota Gunungsitoli menindaklanjuti amanat UU Nomor 3 Tahun 2024 untuk melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 21 orang kepala desa defenitif di Kota Gunungsitoli selama 2 (dua) tahun kedepan.
“Saya berharap kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini untuk bekerja lebih maksimal, memberikan yang terbaik di desa masing-masing. Saya berharap jangan ada polarisasi di desa, saya mau seluruh agenda-agenda pemerintah bisa diberhasilkan termasuk pelaksanaan pilkada yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Wali Kota juga mengingatkan bahwa masih ada desa yang hingga sekarang ini, perangkat desanya sudah 8 bulan belum menerima gaji sama sekali. “Saya minta agar itu segera dibayarkan dan diselesaikan. Saya berharap bapak-bapak kepala desa bisa mempercepat seluruh dokumen, bisa memaksimalkan pembangunan, pembinaan, pemberdayaan di tengah-tengah masyarakat desa,” pesan Wali Kota mengakhiri arahannya.
Acara pengukuhan juga diisi dengan penandatanganan berita acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kota Gunungsitoli oleh Wali Kota Gunungsitoli, disaksikan oleh Asisten Pemkesra dan Inspektur Daerah Kota Gunungsitoli, mewakili pejabat yang dikukuhkan dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.
(Press Release No.190/PR-Diskominfo/2024 tanggal 17 Agustus 2024)