Gunungsitoli (31/07/2024) Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E.,M.Si  pada pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam rangka pengambilan keputusan atas Ranperda Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 dan 2045 Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa ini merupakan penyampaian pendapat akhir pada rapat Paripurna DPRD yang pada hakekatnya merupakan  tahapan lebih lanjut dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang tentunya sudah melalui proses yang terpadu dan terintegrasi baik dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli, tanpa mengabaikan mekanisme ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat disepakati dan ditetapkan tepat waktu,  Rabu (31/07/2024).

Berdasarkan Pokok Pikiran yang disampaikan melalui Pendapat Akhir fraksi atas kedua Rancangan Peraturan Daerah, muatan dan substansinya dapat dipahami secara umum sehingga bisa mencapai kesepakatan bahwa Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meskipun selama proses pembahasan Ranperda banyak pandangan, ide dan saran yang sangat membangun serta ada kalanya terjadi silang pendapat dan perbedaan argumen yang merupakan dinamika dalam proses pembahasan yang dilalui untuk melahirkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas.

Lebih lanjut, Wali Kota juga menyampaikan bahwa Peraturan Daerah yang disepakati hari ini merupakan produk hukum daerah yang sangat penting, di mana sangat erat kaitannya dengan roda pemerintahan yang akan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah sampai dengan 20 tahun ke depan dan merupakan gayung bersambut dengan visi dan misi Kota Gunungsitoli yaitu Gunungsitoli hebat, maju dan berkelanjutan.

Ranperda  yang sudah disepakati hari ini merupakan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah agar terlaksana dengan tertib, efisien, akuntabel, transparan dan bertanggungjawab juga memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, adanya manfaat untuk masyarakat serta patuh terhadap peraturan per undang undangan yang berlaku, tegas Wali Kota sekaligus mengakhiri arahannya.

(Press Release No.173/PR-Diskominfo/2024 tanggal 31 Juli 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini