Gunungsitoli (01/07/2024) Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu menyampaikan Penjelasan Umum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Gunungsitoli Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (01/07/2024).

Sekda menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan roda pemerintahan, pengelolaan keuangan merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan, demikian halnya dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk mengelola keuangan membutuhkan regulasi yang menjadi acuan sebagai pedoman dalam mengelola keuangannya.

Ditambahkannya, bahwa secara umum Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 17 BAB dan 204 Pasal yang membuat beberapa ketentuan tentang perubahan peran pengelolaan keuangan daerah, perubahan struktur APBD, perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan penatausahaan dan pelaporan hingga perubahan lainnya.

“Kami menyadari bahwa Ranperda ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu, kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari bapak/ibu anggota dewan untuk memboboti Ranperda ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi untuk kepentingan masyarakat Kota Gunungsitoli yang kita cintai bersama dan kiranya dapat dibahas dan disepakati menjadi peraturan daerah Kota Gunungsitoli,” tutup Sekda mengakhiri.

(Press Release No.144/PR-Diskominfo/2024 tanggal 01 Juli 2024)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini