Melalui Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Pengusaha/Pengelola objek wisata, maka setiap anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), akan mendapatkan potongan harga khusus ketika mengunjungi sejumlah lokasi objek wisata di Kota Gunungsitoli.

Adapun lokasi objek wisata tersebut yaitu Museum Pusaka Nias, Kaliki Hotel Dan Resto, Pantai Hoya dan Taman Doa Bunda Maria. Dengan memiliki KIA, setiap anak yang mengunjungi lokasi wisata ini hanya perlu menunjukkan Kartu Identitasnya dan akan langsung mendapat diskon/potongan harga sebagai berikut:

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani pada saat pelaksanaan acara ramah tamah antara Walikota Gunungsitoli dengan sejumlah para pengusaha, pada hari Selasa 27 Februari 2019 bertempat di rumah dinas Walikota Gunungitoli. Perjanjian Kerja Sama dengan pengusaha/pengelola objek wisata ini sebagai pionir untuk menggaet dan menarik minat warga Kota Gunungsitoli khususnya para orang tua untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan bagi anak-anak mereka.

Walikota Gunungsitoli memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah turut ambil bagian dalam program ini.  Beliau menyampaikan bahwa peran para pengusaha sangat besar pengaruhnya dalam pembangunan di Kota Gunungsitoli. “Semoga dengan adanya kerja sama ini, setiap anak-anak yang terdaftar sebagai warga Kota Gunungsitoli dapat segera mengurus kartu KIA. Sebab fungsi dari KIA ini adalah selain mendorong peningkatan kualitas pendataan administrasi kependudukan, juga akan mendukung pemerintah dalam mewujudkan program-program perlindungan dan pelayanan publik yang baik bagi anak-anak di Kota Gunungsitoli.” jelas beliau ketika menyampaikan sambutan pada acara ramah tamah tersebut.

Pengusaha/pengelola Taman Doa Bunda Maria, yang berlokasi di Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli selatan mengucapkan terima kasihnya kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli karena telah diberi kesempatan untuk ikut ambil bagian dalam menyukseskan program pemerintah. “Dengan adanya kerja sama ini, kami harapkan dapat membantu terselenggaranya program KIA di Kota Gunungsitoli dengan baik. Selain itu juga, hal ini menjadi salah satu strategi promosi yang sangat menarik sehingga ke depan pariwisata di Kota Gunungsitoli dapat semakin dikenal.” ungkap Maya Dakhi selaku pengelola objek wisata Taman Doa Bunda Maria.

KIA telah diluncurkan dan dibagikan secara simbolis oleh Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua pada tanggal Selasa 18 September 2018 yang lalu di SMP Negeri I Kota Gunungsitoli. KIA sendiri terdiri dari dua jenis, pertama untuk anak-anak 0-5 tahun dan yang kedua untuk anak usia 5-17 tahun. KIA ini sendiri akan otomatis menjadi KTP ketika si anak berumur 17 tahun, sebab nomor yang tertera pada KIA tidak akan berbeda dengan nomor yang ada di KTP kelak.

Adapun syarat-syarat pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) adalah:

Anak usia kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/Wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali

Anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari,dengan persyaratan :

  • Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/Wali
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali
  • Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan dapat menyerahkan persyaratan di atas pada saat petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan perekaman di sekolah-sekolah atau dapat langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli di Jalan Pancasila Nomor 14B, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini