PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

1. Persyaratan

a. Mengisi formulir F-2.01;

b. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (asli  diperlihatkan);

c. Kutipan akta perkawinan asli;

d. KTP-el asli;

e. Kartu Keluarga asli.

2. Prosedur

a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.

b. Petugas melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas terverifikasi ke Bidang PIAK.

c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

d. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.

e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.

f. Bidang PIAK melakukan pencetakan Register dan Kutipan Akta Perceraian serta mencetak Catatan Pinggir pada Register Akta Perkawinan dan pada Kutipan Akta Perkawinan. Selanjutnya memeriksa hasil cetak dan  melakukan update status percetakan  serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.

g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi Kutipan Akta Perceraian dan menyerahkannya kepada pemohon.

3. Waktu pelayanan

24 (dua puluh empat) jam apabila :

• Jaringan dalam keadaan normal/baik;

• Tidak ada gangguan teknis;

• Listrik tidak padam;

• Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif  

Gratis

5. Produk pelayanan

• Register Akta Perceraian;

• Kutipan Akta Perceraian;

• Register Akta Perkawinan dengan Catatan Pinggir;

• Kutipan Akta Perkawinan dengan Catatan Pinggir

6. Pengaduan, saran dan masukan

a. Kotak saran/pengaduan;

b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;

                dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;

c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;

d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;

e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;

f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini