D. PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU KARENA PENGGANTIAN KEPALA KELUARGA (KEMATIAN KEPALA KELUARGA)

1. Persyaratan
a. Mengisi F-1.02;
b. Fotokopi akta kematian/pengurusan akta kematian;
c. Kartu Keluarga lama;
d. Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka dititipkan/ditumpangkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali;
e. Melampirkan fotokopi dan/atau mengurus akta Pencatatan Sipil Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga bagi yang belum memiliki. (Opsional)

2. Prosedur


a. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
b. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas ke Bidang PIAK.
c. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
d. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.
e. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
f. Bidang PIAK melakukan pencetakan Kartu Keluarga, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.
g. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi penyerahan Kartu Keluarga yang selanjutnya diserahkan kepada pemohon.

3. Waktu Pelayanan
Jam Pelayanan 24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik;
  • Tidak ada gangguan teknis;
  • Listrik tidak padam;
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

4. Biaya/Tarif

Gratis

5. Produk Pelayanan
Kartu Keluarga

6. Pengaduan, saran dan masukan
a. Kotak saran/pengaduan;
b. Email : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
c. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
d. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
e. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
f. Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini