Gunungsitoli, 02 Februari 2024

Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli dhi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gunungsitoli akan melaksanakan kegiatan perekaman KTP elektronik terhadap penduduk yang terdaftar dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan belum melaksanakan perekaman di Kecamatan Gunungsitoli pada tanggal 06 dan 07 Januari 2024.

Dihimbau kepada seluruh penduduk yang yang sudah berumur 17 tahun keatas atau sudah pernah kawin dan belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera datang ke tempat perekaman pada waktu yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini