Gunungsitoli (25/09/2023) Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan Nota Keuangan Atas Ranperda Kota Gunungsitoli Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (25/09/2023)
Pada Ranperda APBD TA. 2023 yang disampaikan Wali Kota Gunungsitoli, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 sebesar Rp.776.114.107.964,00. Sementara itu belanja daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 sebesar Rp.827.956.755.410,00 dan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yaitu sebesar Rp.52.842.647.446,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan yaitu sebesar Rp.1.000.000.000,00.
Dijelaskannya, Ranperda perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA. 2023 telah melalui mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Demikian pengantar nota keuangan ini saya sampaikan dan besar harapan kami mendapatkan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” Ucap Wali Kota
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto. Turut Hadir Wakil Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE, M.Si, Wakil Ketua DPRD Herman Jaya Harefa, S.Pd.K., S.H, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu, Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, Asisten Setda Kota Gunungsitoli, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli dan Anggota Dewan.
(Press Release No. 095/PR-Diskominfo/2023 Tanggal 25 September 2023)