B. PENERBITAN KARTU KELUARGA KARENA PERUBAHAN DATA.

PERSYARATAN

a. Mengisi Formulir F-1.02;

b. Kartu Keluarga lama;

c.  Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting:

  • Melampirkan akta Pencatatan Sipil atau Putusan Pengadilan untuk perubahan : Nama Kepala Keluarga, Anggota Keluarga, Nama Orag tua, Jenis kelamin, Tempat lahir, Tanggal lahir, Status Perkawinan dan Status hubungan dalam keluarga;
  • Untuk perubahan diluar data  poin c1 diatas, Penduduk mengisi  F-1.06 dan melampirkan dokumen/bukti  perubahan data.

d.  Surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga yang ditumpangi khusus pindah datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun;

PROSEDUR / MEKANISME LAYANAN

  1. Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan  mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas  ke Bidang PIAK.
  3. Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
  4. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.
  5. Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
  6. Bidang PIAK melakukan pencetakan  Kartu Keluarga, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan  serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.
  7. Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi

WAKTU LAYANAN

24 (dua puluh empat) jam apabila :

  • Jaringan dalam keadaan normal/baik;
  • Tidak ada gangguan teknis;
  • Listrik tidak padam;
  • Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.

BIAYA/TARIF : GRATIS/ TIDAK DIPUNGUT BIAYA

PRODUK PELAYANAN : KARTU KELUARGA

PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

  1. Kotak saran/pengaduan;
  2. Webmail :  dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
  3. Email : dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
  4. Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
  5. Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
  6. SP4N LAPOR : www.lapor.go.id
  7. WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
  8. Meja Pengaduan.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini