PERSYARATAN
- Mengisi formulir F-1.01;
- Surat pengantar (asli) dari Kepala Desa;
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir
PROSEDUR
- Pemohon dipanggil menurut nomor antrian dan mendatangi meja pelayanan serta menyerahkan berkas untuk diverifikasi dan divalidasi oleh petugas pelayanan. Berkas yang dinyatakan lengkap di paraf oleh petugas dan berkas permohonan akan diproses sedangkan yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
- Petugas pelayanan melakukan penginputan dan pencetakan Kartu Kendali serta Tanda Terima berkas kepada pemohon, selanjutnya menyerahkan berkas ke Bidang PIAK.
- Bidang PIAK melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mengajukan permohonan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
- Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan verifikasi dokumen secara elektronik dan/ atau manual.
- Kepala Dinas melakukan sertifikasi Tanda Tangan Elektronik.
- Bidang PIAK melakukan pencetakan Biodata Penduduk, memeriksa hasil cetak dan melakukan update status percetakan serta mencetak ekspedisi keluar dari Bidang PIAK untuk diteruskan ke petugas distribusi.
- Petugas distribusi melakukan update kendali dan pencetakan ekspedisi
WAKTU PELAYANAN
24 (dua puluh empat) jam apabila :
- Jaringan dalam keadaan normal/baik;
- Tidak ada gangguan teknis;
- Listrik tidak padam;
- Jumlah ASN yang dibutuhkan tersedia.
BIAYA / TARIF : GRATIS/ TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN: BIODATA PENDUDUK
PENGADUAN, KRITIK DAN SARAN
- Kotak saran/pengaduan;
- Webmail : dukcapil@gunungsitolikota.go.id;
- Email : dukcapil.gunungsitolikota@gmail.com;
- Website : https://gunungsitolikota.go.id/disdukcapil;
- Facebook: @facebook.com/disdukcapilgusit;
- WA Dukcapil Kota Gunungsitoli/082214882610;
- Kantor Dinas Dukcapil Kota Gunungsitoli.